Amarannews.com. Kota Tanjungpinang-Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) memfasilitasi pembahasan rencana relokasi pelaku UMKM Teluk Keriting dan UMKM Bandrek 36, sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha masyarakat di tengah kebutuhan penataan kawasan pesisir untuk pembangunan daerah.
Pembahasan berlangsung di Aula Kantor Camat Tanjungpinang Barat, Rabu (14/10/2026), dengan melibatkan unsur Pemerintah Kota Tanjungpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta perwakilan pelaku usaha dari kedua komunitas UMKM.
Pertemuan tersebut menindaklanjuti permintaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar lahan di kawasan tepi laut yang saat ini ditempati kedua komunitas UMKM dikosongkan paling lambat 15 Oktober 2026. Pengosongan lahan diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Proyek Preservasi Jalan Lingkar Pesisir Gurindam 12.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, mengatakan bahwa Pemerintah Kota telah menyiapkan lokasi alternatif melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait dan BUMD. Langkah ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar pelaku UMKM yang terdampak tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan kegiatan usahanya.
“Pemerintah Kota berupaya memfasilitasi relokasi agar kegiatan usaha masyarakat tetap berjalan. Kami memahami bahwa para pelaku UMKM memiliki pertimbangan dan harapan terkait lokasi pengganti. Karena itu, aspirasi yang disampaikan perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Riany.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku UMKM Teluk Keriting dan Bandrek 36 menyampaikan keberatan terhadap lokasi alternatif yang disiapkan Pemerintah Kota. Mereka meminta kejelasan atas pembicaraan sebelumnya dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengenai rencana penyediaan atau penetapan lokasi pengganti sebelum menyetujui lokasi relokasi yang ditawarkan.
Menanggapi hal tersebut, diperlukan penjelasan dan klarifikasi secara langsung dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada kedua komunitas UMKM, terutama mengenai rencana lokasi pengganti, tindak lanjut pembicaraan sebelumnya, serta kepastian penyelesaiannya.
Riany menjelaskan, proses relokasi selanjutnya perlu dilakukan secara bertahap. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diharapkan terlebih dahulu memberikan kejelasan kepada para pelaku UMKM agar tidak terjadi perbedaan pemahaman. Setelah persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan penyelesaian bersama, koordinasi dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat dilanjutkan untuk menentukan langkah relokasi berikutnya.
“Penetapan lokasi harus memiliki kejelasan agar proses relokasi dapat berjalan dengan baik. Setelah ada penyelesaian bersama terkait aspirasi pelaku UMKM, kami akan melanjutkan koordinasi mengenai penentuan lokasi dan tahapan penempatan, termasuk pelaksanaan pencabutan undian,” jelasnya.
Dengan belum tercapainya kesepakatan mengenai lokasi relokasi, agenda pencabutan undian penetapan lokasi yang direncanakan dalam pertemuan tersebut belum dapat dilaksanakan. Pelaksanaannya akan menunggu kejelasan penyelesaian atas keberatan yang disampaikan kedua komunitas UMKM.
Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dengan mengedepankan dialog, kepastian lokasi, serta keberlanjutan usaha pelaku UMKM. Di sisi lain, koordinasi antarpemerintah juga diperlukan agar kebutuhan pengosongan lahan untuk proyek pembangunan dapat ditindaklanjuti secara terarah dan terkoordinasi.(Red)


















