Amarannews.com. Kota Tanjungpinang-Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) periode 2025–2026 yang diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan berlangsung di Kompleks Rumah Dinas Bea Cukai, Jalan Gatot Subroto, Batu 5, Kota Tanjungpinang, dan turut dihadiri jajaran instansi Pemerintah Kota Tanjungpinang serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Tanjungpinang.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus upaya mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara serta berpotensi membahayakan kesehatan, keselamatan, dan kepentingan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang dengan total nilai mencapai Rp4,3 miliar, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara serta memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 1,9 juta batang hasil tembakau, 566 liter minuman mengandung etil alkohol, 14 koli barang bekas berupa pakaian, tas, dan kain, 110 koli barang lainnya seperti alat kebugaran dan mesin, 2.503 butir obat-obatan, serta 220 koli makanan kemasan.
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan BMMN merupakan salah satu bentuk upaya menjaga kepentingan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Menurutnya, upaya pengawasan dan penegakan aturan perlu berjalan beriringan dengan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dengan pemahaman yang baik terhadap ketentuan yang berlaku, diharapkan aktivitas perdagangan dapat berlangsung secara tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap perlindungan terhadap masyarakat dan kepentingan negara dapat terus diperkuat. Sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh instansi terkait juga perlu terus dijaga agar pengawasan berjalan optimal, disertai edukasi yang baik kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Raja Ariza.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim perdagangan yang tertib dan kondusif. Karena itu, pendekatan pembinaan dan penyampaian informasi yang mudah dipahami juga penting agar masyarakat mengetahui aturan yang berlaku serta dapat menjalankan aktivitas ekonomi sesuai ketentuan.
“Harapan kita, pengawasan yang dilakukan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus mendukung terciptanya kegiatan usaha yang sehat. Melalui koordinasi dan komunikasi yang baik, kita ingin memastikan masyarakat dan pelaku usaha memperoleh pemahaman yang memadai mengenai ketentuan yang berlaku, sehingga upaya pencegahan pelanggaran dapat dilakukan bersama,” ungkapnya.
Raja Ariza juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan. Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga perlu disertai langkah pencegahan melalui edukasi, pendampingan informasi, dan peningkatan kesadaran bersama.
Pemusnahan barang tersebut turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Wali Kota Tanjungpinang, Kepala KPKNL Batam, Komandan Kodim 0315/Tanjungpinang, Kapolresta Tanjungpinang, Kapolres Bintan, serta Kepala Kejaksaan Negeri. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan instansi pemerintahan terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan unsur FKPD Kota Tanjungpinang.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang mendukung sinergi bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam menjaga peredaran barang yang aman dan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan usaha yang tertib dan kondusif. Upaya tersebut diharapkan dapat berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat, penguatan edukasi publik, serta dukungan terhadap pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Red)


















