Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Demi Keadilan Anggaran dan Pembangunan Fiskal, PP PMKRI minta RUU Kepulauan segera disahkan

badge-check

Demi Keadilan Anggaran dan Pembangunan Fiskal, PP PMKRI minta RUU Kepulauan segera disahkan Perbesar

Amarannews.com. Jakarta-Berdasarkan Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dikirimkan den Rancangangan Nomor R-01/Pres/01/2026 dan bertanggal 12 Januari 2026.

Bernadus E. Besi Koten, Ketua Lembaga Kajian Kemaritiman dan Wilayah Kepulauan menanggapi bahwa dari total 17.380 pulau resmi di Indonesia, hanya sekitar 6.000 hingga 8.000 pulau yang dihuni oleh masyarakat, sementara sisanya merupakan pulau-pulau kecil tidak berpenghuni. Berdasarkan data terbaru kependudukan dan kewilayahan dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG), persebaran dan konsentrasi masyarakat Indonesia sangat terpusat di beberapa pulau utama. Distribusi Penduduk Berdasarkan Pulau Utama, meskipun Indonesia memiliki ribuan pulau berpenghuni, lebih dari 55% penduduk Indonesia menumpuk di Pulau Jawa, menjadikannya sebagai wilayah dengan kepadatan tertinggi di dunia. Pulau Jawa: Dihuni oleh sekitar 55,89% dari total populasi Indonesia (estimasi >151 juta jiwa). Pulau Sumatera: Dihuni oleh sekitar 21,83% penduduk (estimasi >60 juta jiwa). Pulau Sulawesi: Dihuni oleh sekitar 7,35% penduduk (estimasi >20,5 juta jiwa). Pulau Kalimantan: Dihuni oleh sekitar 6,21% penduduk (estimasi >17,2 juta jiwa). Kepulauan Bali & Nusa Tenggara: Dihuni oleh sekitar 5,50% penduduk (gabungan Bali, Lombok, Sumbawa, Flores, dan Timor Barat mencapai >13,7 juta jiwa). Pulau Papua: Dihuni oleh sekitar 2,00% penduduk (estimasi >5,6 juta jiwa). Kepulauan Maluku: Dihuni oleh sekitar 1,22% penduduk.

Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan sangat penting karena wilayah kepulauan memiliki karakteristik geografis yang berbeda dari daerah daratan, sehingga membutuhkan kebijakan khusus untuk menghadirkan keadilan dan pemerataan pembangunan. Keadilan Fiskal dan Alokasi Anggara. Selama ini, perhitungan dana transfer ke daerah sering kali hanya berpatokan pada luas daratan dan jumlah penduduk. Akibatnya, daerah yang memiliki wilayah lautan luas tidak mendapat porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memadai untuk mengurus lautan dan pulau-pulau kecilnya. Tingginya Biaya dan Masalah Konektivitas. Karakteristik wilayah kepulauan membuat biaya logistik, transportasi antarpulau, serta pemenuhan kebutuhan pokok jauh lebih mahal. RUU ini diperlukan untuk menjamin konektivitas yang lebih realistis dan terjangkau.
Pemerataan Layanan Dasar: Masyarakat di pulau-pulau terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sering kali kesulitan mengakses layanan kesehatan, pendidikan yang layak, listrik, dan air bersih. Kehadiran undang-undang ini diharapkan memaksa negara hadir menyediakan fasilitas tersebut. Optimalisasi Ekonomi Biru dan Potensi Daerah, Banyak wilayah kepulauan menyimpan potensi besar di sektor kelautan, pariwisata (seperti Wakatobi atau Raja Ampat), dan perikanan, namun belum terkelola optimal karena keterbatasan regulasi dan infrastruktur. Aspek Pertahanan dan Keamanan Negara. Wilayah kepulauan berbatasan langsung dengan negara lain dan memegang posisi yang sangat strategis bagi sistem pertahanan serta penegakan hukum di laut. Perlindungan Ekologis dan Sosial. Regulasi ini juga penting untuk menjaga keseimbangan ekologi laut serta melindungi hak-hak masyarakat pesisir dan masyarakat adat dari dampak negatif investasi.

PP PMKRI mendorong DPR RI dan perwakilan pemerintah yakni kementerian dalam negeri sebagai leading sektor pihak pemerintah yang diamanatkan melalui Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. di Indonesia yang meliputi 9 propinsi dan 88 kabupaten/kota, yang secara geografis sulit mewujudkan pembangunan yang berkeadilan karena topografi dan indeks kemahalan yang tidak diperhitungkan dalam setiap pembagian dana Transfer ke Daerah: baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Ditengah efisiensi Anggaran, pemotongan TKD yang besar dan perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai tidak transparan mencerminkan gejala pengingkaran terhadap prinsip desentralisasi. PP PMKRI menyoroti ketidak adilan dalam perlakuan yang sama, terhadap daerah dengan kondisi fiskal yang jauh berbeda. Menurut Bernadus E. Besi Koten, Kabupaten dengan APBD di bawah 1,5 triliun semestinya mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah pusat dan tidak bisa disamakan dengan daerah yang memiliki APBD di atas 2 triliun. Dominasi Pusat menuntut penyesuaian, bahkan sampai pada nomenklatur Dana Alokasi Khusus (DAK), menggambarkan pengingkaran terhadap prinsip keterpaduan. Ini berdampak serius, membuat beberapa prioritas pembangunan di daerah terabaikan,” tambah Bursah, menekankan bahwa kondisi ini membuat daerah kesulitan membangun di tengah tuntutan masyarakat yang terus meningkat. Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) secara total bahkan sudah tidak memadai untuk kebutuhan alokasi dasar, seperti pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), apalagi ditambah kewajiban membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini juga di bicarakan oleh DPD RI pada hari Rabu, 7 Oktober 2026, Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI sebagai pengusul RUU Daerah Kepulauan, kembali menggelar rapat bersama Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI dan Perwakilan Pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri sebagai Leading Sektor pihak pemerintah yang diamanatkan melalui Surat Presiden berkaitan dengan pelaksaan pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali menyoroti Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang disebut selalu gagal dilanjutkan ke tahap pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena berbagai pertimbangan DPR RI dan Pemerintah. RUU Daerah Kepulauan sering menjadi kegelisahan di DPD RI ketika memperjuangkan untuk dimasukkan di Program Legislasi Nasional dalam setiap pembahasan Prolegnas. Kegelisahan dan kekecewaan itu tentunya beralasan, karena RUU ini sudah didorong oleh DPD RI sejak periode 2014-2019. Namun selalu batal dilanjutkan ke pembahasan dengan berbagai pertimbangan DPR RI dan Pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DEN Dorong MBG Prioritaskan Wilayah 3T, Desa dan Masyarakat Miskin

21 Okt 2026 - 05:32 WIB

DEN Dorong MBG Prioritaskan Wilayah 3T, Desa dan Masyarakat Miskin

PB PII Desak Presiden Evaluasi Total Menteri Kehutanan: Karhutla Terus Meluas, Pelajar Ikut Menanggung Dampaknya

20 Okt 2026 - 16:38 WIB

PB PII Desak Presiden Evaluasi Total Menteri Kehutanan: Karhutla Terus Meluas, Pelajar Ikut Menanggung Dampaknya

Sekjen PP KMHDI Ingatkan Pemerintah Cegah Penguasaan Lahan Bekas Kebakaran oleh Oligarki

20 Okt 2026 - 12:52 WIB

Sekjen PP KMHDI Ingatkan Pemerintah Cegah Penguasaan Lahan Bekas Kebakaran oleh Oligarki

Evaluasi Dua Tahun Prabowo–Gibran: Stop Program Populis, Wujudkan Pendidikan dan Kesehatan Gratis

20 Okt 2026 - 07:31 WIB

Evaluasi Dua Tahun Prabowo–Gibran: Stop Program Populis, Wujudkan Pendidikan dan Kesehatan Gratis

Kongres Syarikat Islam ke-42 di Surabaya berlangsung sukses, Lancar dan Khidmat.

19 Okt 2026 - 11:24 WIB

Kongres Syarikat Islam ke-42 di Surabaya berlangsung sukses, Lancar dan Khidmat.
Trending di Nasional