Amarannews.com. Batam-Pemadaman listrik massal pada 12 Oktober 2026 berdampak pada ratusan ribu pelanggan. Ketua Badan Pimpinan Daerah Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia (PD KAPMI) Kepulauan Riau, Amirul Khalish Manik mendesak audit menyeluruh terhadap sistem kelistrikan dan meminta pemerintah membuka secara transparan kebijakan ekspor listrik ke Singapura di tengah tuntutan keandalan pasokan bagi masyarakat dalam negeri.
Pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam, Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Senin (12/10/2026), memunculkan pertanyaan serius mengenai keandalan sistem kelistrikan, kesiapan infrastruktur, serta pertanggungjawaban pengelola layanan listrik kepada masyarakat.
Gangguan yang terjadi sejak sekitar pukul 06.30 WIB itu tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga berdampak terhadap kegiatan usaha, pelayanan publik, jaringan telekomunikasi, hingga pasokan air bersih di sejumlah wilayah.
Pemadaman Listrik pada 12–13 Oktober 2026 yang berdampak pada 411.219 pelanggan. Hingga Senin malam pukul 22.45 WIB, sebanyak 182.739 pelanggan masih tercatat mengalami pemadaman. Angka ini menunjukkan besarnya dampak gangguan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
BPD KAPMI Kepulauan Riau: Jangan Cukup dengan Permohonan Maaf
Ketua BPD KAPMI Kepulauan Riau, Amirul Khalish Manik mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengelolaan sistem kelistrikan yang melayani masyarakat Batam, Tanjungpinang, dan Bintan.
Menurut tuntutan yang disampaikan BPD KAPMI Kepulauan Riau, evaluasi tidak boleh berhenti pada pemulihan jaringan dan permohonan maaf kepada pelanggan. Harus ada penjelasan yang terukur mengenai penyebab gangguan, kesiapan pembangkit, kondisi jaringan transmisi dan distribusi, ketersediaan cadangan daya, serta langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali melumpuhkan aktivitas masyarakat.
“Audit harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui apa penyebab blackout, bagaimana kesiapan sistem kelistrikan, dan apakah seluruh standar keandalan pelayanan sudah dipenuhi. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak, sementara penyebab dan pertanggungjawabannya tidak pernah dijelaskan secara terang benderang.” tegas Tohom
BPD KAPMI Kepulauan Riau juga mendorong agar audit dilakukan oleh pihak yang independen dan berwenang, dengan ruang lingkup yang mencakup aspek teknis, operasional, tata kelola, pengadaan, pemeliharaan aset, serta penggunaan anggaran yang berkaitan dengan keandalan pasokan listrik.
Hasil audit tersebut diharapkan dapat disampaikan kepada publik, termasuk rekomendasi perbaikan dan tenggat waktu pelaksanaannya.
Selanjutnya Amirul Khalish Manik menambahkan, Menyikapi hal tersebut mendesak agar Direktur PLN Batam bertanggungjawab penuh dan segera mundur jabatannya. tegasnya
Pertanyakan Kebijakan Ekspor Listrik ke Singapura
Di tengah pengalaman masyarakat menghadapi pemadaman, isu rencana ekspor listrik dari Indonesia ke Singapura turut menjadi perhatian.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 15 Maret 2026 menyampaikan bahwa rencana ekspor listrik bersih ke Singapura diarahkan untuk mendorong perdagangan energi sekaligus menarik investasi industri berteknologi tinggi di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.
Namun, bagi masyarakat Kepri, kebijakan tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa kepentingan pasar luar negeri lebih diutamakan dibandingkan kebutuhan listrik masyarakat sendiri.
Tohom TPS melalui BPD KAPMI Kepulauan Riau didorong untuk meminta pemerintah dan pihak terkait menjelaskan bagaimana prioritas pelayanan domestik dijamin apabila Indonesia mengembangkan perdagangan listrik lintas negara.
“Pertanyaan mendasarnya sederhana: bagaimana jaminan bahwa kebutuhan listrik masyarakat dan industri dalam negeri tetap menjadi prioritas ketika Indonesia mengembangkan ekspor listrik ke Singapura? Jangan sampai masyarakat Kepri dibayangi kekhawatiran bahwa listrik untuk luar negeri lebih diperhatikan daripada keandalan pasokan di daerah sendiri.” ujarnya.
Meskipun lanjut Tohom, Rencana ekspor listrik bersih ke Singapura tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ekspor menjadi penyebab blackout di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan.
Audit Harus Menjawab Lima Pertanyaan Penting
Agar tidak berhenti sebagai polemik, BPD KAPMI Kepulauan Riau juga mendesak pemerintah dan otoritas terkait menjawab lima persoalan berikut:
Pertama, apa penyebab utama blackout?, PLN perlu menjelaskan komponen atau bagian sistem yang mengalami gangguan, kronologi kejadian, dampak terhadap jaringan Batam–Bintan, serta hasil investigasi teknis yang dapat dibuka kepada publik.
Kedua, bagaimana kondisi cadangan daya sebelum gangguan? Publik membutuhkan penjelasan apakah cadangan daya tersedia dalam kondisi operasional yang benar-benar siap digunakan, bagaimana keandalan pembangkit dan jaringan, serta bagaimana sistem menghadapi kehilangan pasokan secara mendadak.
Ketiga, apakah pemeliharaan dan investasi infrastruktur sudah memadai? Audit perlu memeriksa jadwal pemeliharaan, kondisi aset, kesiapan peralatan proteksi, sistem pengamanan jaringan, dan tindak lanjut atas temuan gangguan sebelumnya.
Keempat, bagaimana jaminan prioritas kebutuhan domestik di tengah rencana ekspor listrik? Pemerintah perlu memaparkan skema pasokan, pemisahan atau keterkaitan jaringan, pengaturan kapasitas, serta mekanisme perlindungan konsumen domestik apabila perdagangan listrik lintas negara direalisasikan.
Kelima, siapa yang bertanggungjawab atas perbaikan? Hasil evaluasi harus menghasilkan rekomendasi yang jelas, penanggung jawab pelaksanaan, target penyelesaian, serta mekanisme pengawasan agar masyarakat dapat menilai kemajuan perbaikan sistem.
Dampak Blackout Bukan Sekedar Lampu Padam
Gangguan listrik berskala luas memperlihatkan betapa bergantungnya kehidupan masyarakat modern terhadap pasokan energi yang stabil.
Ketika listrik terputus, pompa air dapat berhenti bekerja, jaringan komunikasi terganggu, kegiatan industri dan perdagangan terhambat, sementara pelayanan publik menghadapi risiko gangguan operasional.
Dalam situasi seperti ini, keandalan listrik bukan sekadar persoalan teknis perusahaan. Ia menyangkut perlindungan konsumen, kepastian kegiatan ekonomi, keselamatan masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara layanan energi.
Karena itu, transparansi informasi menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pelayanan. Masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai penyebab gangguan, perkembangan pemulihan, dan langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa
PLN dan Pemerintah Diminta Memberikan Penjelasan Terbuka
PLN Batam sebelumnya menyampaikan bahwa tim teknis dikerahkan untuk menangani gangguan dan memulihkan pasokan listrik secara bertahap. Perusahaan juga menyatakan sedang menelusuri penyebab gangguan.
Pada 13 Oktober 2026, PLN Batam turut membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai pemadaman terencana selama tiga hari, yakni 12–14 Oktober 2026. Bantahan tersebut perlu dibedakan dari fakta adanya gangguan massal pada 12 Oktober yang memang dilaporkan terjadi.
Pemerintah pusat, Kementerian ESDM, PLN Batam, serta otoritas terkait juga perlu menjelaskan bagaimana kebijakan pengembangan ekspor listrik ke Singapura dirancang agar tidak mengurangi kepastian pelayanan bagi konsumen domestik.
Ujian Transparansi dan Tanggungjawab Pelayanan
Desakan audit yang dikaitkan dengan sikap BPD KAPMI Kepulauan Riau menempatkan persoalan blackout sebagai momentum untuk mengevaluasi keandalan sistem kelistrikan di Kepulauan Riau.
Masyarakat tidak cukup hanya diberi kepastian bahwa listrik telah menyala kembali. Mereka juga berhak mengetahui penyebab gangguan, langkah korektif yang diambil, dan jaminan bahwa infrastruktur kelistrikan terus diperkuat untuk menghadapi pertumbuhan kebutuhan energi.
Pertanyaan mengenai ekspor listrik ke Singapura pun harus dijawab secara berbasis data: apakah sistem domestik memiliki perlindungan yang memadai, bagaimana skema ekspor dirancang, dan apa mekanisme yang memastikan kebutuhan masyarakat Indonesia tetap terpenuhi.
Bagi BPD KAPMI Kepulauan Riau, tuntutan utamanya adalah transparansi, audit yang dapat dipertanggungjawabkan, dan jaminan pelayanan listrik yang andal bagi masyarakat.
Kini, yang ditunggu publik bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan penjelasan teknis yang dapat diuji, hasil evaluasi yang terbuka, dan langkah perbaikan yang nyata.
PLN Tuding Hewan Liar Penyebab Blackout
Berdasarkan informasi resmi PLN, gangguan pasokan listrik yang berdampak pada sejumlah wilayah di Pulau Bintan dan sekitarnya diduga disebabkan oleh hewan liar Namun, perusahaan belum mengungkap jenis hewan yang diduga mengganggu instalasi listrik tersebut.
Dalam keterangan resmi pada Selasa, 13 Oktober 2026, PLN Batam menyebut gangguan terjadi sekitar pukul 06.37 WIB. Berdasarkan indikasi awal, hewan liar tersebut diduga mengganggu instalasi kelistrikan hingga memengaruhi pasokan listrik di sejumlah wilayah.
PLN Batam belum mengungkap identitas hewan tersebut. Sementara itu, tim teknis bersama pihak berwenang masih menelusuri penyebab pasti gangguan.
Saat ini, petugas PLN tengah melakukan upaya penormalan pasokan listrik secara bertahap dengan mengutamakan keselamatan petugas dan keamanan sistem kelistrikan.
PLN terus melakukan pemantauan dan koordinasi untuk mempercepat proses pemulihan agar pasokan listrik dapat kembali normal di seluruh wilayah terdampak.
“Proses penormalan dilakukan dengan memperhatikan kondisi sistem kelistrikan serta keandalan penyaluran listrik kepada pelanggan,” ujar Rully Agus Widanarto, Manager PLN UP3 Tanjungpinang dalam keterangan resminya.
Menurutnya, PLN akan terus menyampaikan perkembangan penanganan gangguan berdasarkan kondisi di lapangan dan informasi yang telah terverifikasi.
“PLN menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat dan mengucapkan terima kasih atas pengertian serta kesabaran selama proses penormalan berlangsung,” pungkasnya.
PLN Janji Beri Kompensasi
PLN Batam menjanjikan kompensasi otomatis apabila gangguan melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Service Level Agreement (SLA) yang diperjanjikan.
Pelanggan reguler berhak memperoleh kompensasi sebesar 10 persen dari biaya beban bulanan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017.
Sementara itu, pelanggan layanan keandalan memperoleh kompensasi sebesar 15 hingga 25 persen dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL). Besarannya mengikuti jenis layanan yang diperjanjikan.
PLN Batam menyatakan kompensasi akan diberikan melalui tagihan listrik berikutnya. Dengan mekanisme tersebut, pelanggan tidak perlu mengajukan klaim secara terpisah. (Red)




















