Amarannews.com. Jakarta-Polemik dugaan penyelundupan pasal terkait persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 memasuki babak baru. Sejumlah mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024 menyatakan tidak pernah membahas Pasal 18 ayat (3) yang kini menjadi sorotan karena dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung setelah menggelar pertemuan tertutup selama sekitar dua jam bersama sejumlah mantan anggota Komisi II DPR di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Pertemuan itu dihadiri antara lain Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, dan Anak Agung Bagus.
Doli mengatakan, pertemuan tersebut secara khusus membahas kembali dokumen dan proses konsultasi rancangan PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden yang berlangsung pada 20 September 2023.
Para mantan anggota Komisi II DPR saling mencocokkan informasi, dokumen, dan ingatan mengenai materi yang dibahas bersama KPU ketika itu.
“Kami (para anggota Komisi II DPR periode lalu) saling mengonfirmasi informasi yang kami terima masing-masing, terutama pada saat waktu pembahasan ya PKPU tanggal 20 September 2023 itu. Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini, dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas,” ujar Doli dalam konferensi pers, Minggu (18/10/2026).
Pernyataan bersama para mantan anggota Komisi II DPR tersebut sekaligus mempertegas perbedaan keterangan dengan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang sebelumnya menyatakan ketentuan tersebut telah melalui pembahasan dan persetujuan dalam rapat konsultasi bersama DPR.
Mengaku Kaget Muncul Istilah Pasal Selundupan
Doli mengungkapkan, polemik mengenai Pasal 18 ayat (3) mulai menjadi perhatiannya ketika muncul istilah pasal selundupan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Doli, istilah tersebut membuatnya terkejut karena dirinya merupakan Ketua Komisi II DPR yang memimpin proses konsultasi rancangan PKPU pada September 2023.
“Nah, begitu muncul diksi itu, saya sebagai Ketua Komisi II pada saat itu ya agak kaget ya, kok bisa disebut ada pasal penyelundupan?” katanya.
Doli kemudian menelusuri kembali dokumen pembahasan dengan meminta informasi kepada sekretariat dan tenaga ahli Komisi II DPR periode 2019–2024.
Dari penelusuran tersebut, Doli mengklaim tidak menemukan ketentuan yang kini menjadi Pasal 18 ayat (3) dalam materi rancangan PKPU yang dibahas bersama KPU.
Ia mengaku semula memilih tidak menyampaikan persoalan tersebut secara terbuka. Namun, sikapnya berubah setelah muncul pernyataan yang menurutnya mengarahkan tanggung jawab pembahasan pasal itu kepada Komisi II DPR.
“Waktu itu kan saya tidak mau membuka itu ya, tidak mau membicarakan itu. Saya ditanya teman-teman media selalu mengelak begitu. Tapi kemudian karena memang ada pihak yang kemudian mau membalikkan bahwa tanggung jawab ini ada di Komisi II, ya terpaksa kami harus buka dan harus jelaskan,” tegas Doli.
Dokumen DPR, Bawaslu dan DKPP Diklaim Tidak Memuat Pasal
Doli menjelaskan, penelusuran terhadap keberadaan pasal tersebut tidak hanya dilakukan dengan meminta keterangan para mantan anggota Komisi II DPR.
Pihaknya juga mengaku telah mencocokkan dokumen dengan sejumlah institusi yang terlibat dalam proses konsultasi peraturan penyelenggaraan pemilu, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta pihak-pihak yang mengikuti uji publik rancangan PKPU.
Menurut Doli, dokumen yang diperoleh dari berbagai pihak tersebut menunjukkan kesamaan dengan dokumen yang dimiliki Komisi II DPR.
“Jadi data yang kami punya sama dengan mereka. Bahwa yang kami bahas adalah draf yang dilampirkan melalui surat tanggal 15 September 2023 yang memang tidak ada pasal yang selama ini disebutkan atau yang menjadi polemik ya,” katanya.
Doli sebelumnya juga mengaku memiliki rekaman video rapat, bahan paparan, serta dokumen tertulis yang menurutnya memperkuat pernyataan bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas.
Dalam keterangannya pada Senin (12/10/2026), Doli menyatakan dokumen resmi yang diterima Komisi II DPR tidak memuat ketentuan yang kini dipersoalkan.
Hasyim Asy’ari Bersikukuh Pasal Sudah Dibahas DPR
Pernyataan Doli dan sejumlah mantan anggota Komisi II DPR tersebut bertolak belakang dengan penjelasan Hasyim Asy’ari.
Mantan Ketua KPU itu sebelumnya membantah tudingan adanya penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Hasyim menyatakan ketentuan tersebut telah melalui mekanisme konsultasi dalam rapat dengar pendapat antara KPU, Komisi II DPR, pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada September 2023.
Menurut Hasyim, ketentuan yang kini dipersoalkan sebelumnya tercantum sebagai Pasal 19 ayat (2) dalam rancangan PKPU yang dikonsultasikan.
Ia juga menyebut Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II DPR ketika itu turut menghadiri rapat pembahasan. Selain Doli, Hasyim menyebut Arsul Sani, yang ketika itu masih menjadi anggota Komisi II DPR dan kini menjabat hakim konstitusi, ikut dalam forum tersebut. (Red)




















