Amarannews.com. Jakarta-Genap dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) meminta pemerintah melakukan evaluasi total terhadap arah pembangunan nasional, terutama kebijakan populis Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). EN-LMND menilai pembiayaan program berskala besar harus diperiksa secara menyeluruh, sementara pendidikan dan kesehatan sebagai hak dasar rakyat perlu ditempatkan di garis depan politik anggaran negara.
Bagi EN-LMND, dua tahun pemerintahan tidak cukup dievaluasi melalui banyaknya program yang diluncurkan, besarnya anggaran yang digelontorkan, atau cepatnya pembangunan infrastruktur. Ukuran paling mendasar adalah sejauh mana kebijakan negara mampu mengurangi ketimpangan, memperluas akses pendidikan dan kesehatan, serta memperkuat kemandirian ekonomi rakyat. Negara tidak boleh menjadikan popularitas program sebagai pengganti keberhasilan pembangunan yang terukur.
EN-LMND menyoroti besarnya pembiayaan MBG di tengah persoalan tata kelola dan keamanan pangan. Dalam RAPBN 2027, pemerintah menyiapkan sekitar Rp240 triliun untuk MBG. Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menghitung kebutuhan sekitar Rp93,743 triliun per tahun untuk membebaskan biaya pendidikan 2.833.169 mahasiswa D3, D4, dan S1 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Artinya, secara nominal, anggaran BGN tahun 2027 mencapai sekitar 2,56 kali kebutuhan awal kuliah gratis PTN. Bahkan setelah dibandingkan dengan kebutuhan Rp93,7 triliun tersebut, terdapat selisih sekitar Rp146,5 triliun yang menggambarkan besarnya ruang fiskal apabila pemerintah mengambil pilihan prioritas berbeda. Perbandingan ini menunjukkan adanya ruang bagi negara untuk membahas perubahan prioritas pembiayaan, meskipun kebutuhan mahasiswa PTS dan biaya operasional perguruan tinggi tetap harus dihitung secara terpisah. EN-LMND menegaskan bahwa pendidikan tinggi gratis harus menjangkau mahasiswa PTN maupun PTS.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang dipaparkan Komnas HAM, hingga 12 Mei 2026 tercatat 449 kejadian luar biasa keracunan pangan terkait MBG dengan 38.023 korban, tersebar di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota. Komnas HAM juga menemukan bahwa hingga periode pemantauannya, pemenuhan standar higiene dan sanitasi pada seluruh dapur yang beroperasi belum sepenuhnya tercapai. Fakta ini menuntut pertanggungjawaban serius, sebab keselamatan anak-anak tidak boleh menjadi risiko yang dianggap wajar atas nama percepatan program pemerintah.
EN-LMND juga mempertanyakan model pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dijalankan melalui percepatan pembentukan kelembagaan dan infrastruktur secara nasional. Dalam pemikiran Mohammad Hatta, koperasi merupakan sarana demokrasi ekonomi yang memberi ruang kepada rakyat untuk mengelola kepentingan ekonominya secara kolektif. Karena itu, pembangunan koperasi perlu diuji dari kekuasaan anggota dalam menentukan usaha, memilih pengurus, mengelola modal, dan menikmati hasilnya, bukan semata-mata dari target administratif pemerintah pusat.
Persoalan semakin penting ketika pembangunan fisik KDMP menggunakan skema pembiayaan besar. Pemerintah menargetkan pengembangan sekitar 80.000 koperasi, sementara PMK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur fasilitas pembiayaan pembangunan gerai dan pergudangan hingga Rp3 miliar per unit, dengan mekanisme yang berkaitan dengan transfer fiskal daerah atau Dana Desa. Pemerintah perlu menjelaskan berapa pembiayaan yang benar-benar dicairkan, bagaimana kelayakan usaha dinilai, serta siapa yang akan menanggung konsekuensinya apabila koperasi tidak mampu beroperasi secara produktif.
Di sisi lain, pembahasan mengenai kesehatan gratis telah muncul secara konkret di parlemen. Dalam rapat Komisi IX DPR RI pada 11 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi IX, Charles Honoris, memaparkan simulasi bahwa negara memerlukan sekitar Rp108,8 triliun per tahun untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 216,5 juta warga, dengan asumsi iuran Rp42.000 per orang setiap bulan. Perhitungan tersebut mengecualikan kelompok yang telah ditanggung melalui skema pekerja formal, ASN/TNI-Polri, dan pensiunan.
Jika dibandingkan secara nominal, potensi pembiayaan fisik KDMP sebesar Rp240 triliun mencapai sekitar 2,2 kali estimasi kebutuhan iuran BPJS tersebut, dengan selisih sekitar Rp131,2 triliun. Memang, keduanya mempunyai skema dan jangka waktu pembiayaan yang berbeda sehingga tidak dapat dipertukarkan begitu saja. Akan tetapi, perbandingan tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki ruang untuk membahas pilihan pembiayaan kesejahteraan rakyat melaui kesehatan gratis. EN-LMND turut menyoroti keterlibatan unsur militer dalam pembangunan dan pengelolaan program ekonomi sipil.
Atas dasar itu, EN-LMND mendesak pemerintah dan DPR menghentikan ekspansi program populis yang belum terbukti efektif, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap MBG dan KDMP, membuka penggunaan anggaran kepada publik, serta memastikan pertanggungjawaban atas setiap penyimpangan atau kelalaian yang ditemukan. EN-LMND juga mendorong peninjauan kembali prioritas pendanaan kedua program tersebut untuk memperbesar investasi pada pendidikan gratis, termasuk PTN dan PTS, serta pelayanan kesehatan bebas dari hambatan biaya.
Perjuangan mewujudkan pendidikan dan kesehatan gratis merupakan bagian dari manifesto LMND “Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat.” Redistribusi bukan sekadar membagi anggaran, melainkan memastikan kekayaan nasional yang dihasilkan dari kerja rakyat kembali untuk memenuhi hak-hak rakyat.
Pendidikan gratis menjadi jalan untuk membebaskan akses terhadap ilmu pengetahuan dari belenggu ekonomi, sementara kesehatan gratis menjamin rakyat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus dibebani mahalnya biaya pengobatan. Di sinilah kesejahteraan harus diwujudkan, bukan melalui popularitas program sesaat, tetapi melalui pemenuhan hak sosial yang mampu mengubah kehidupan rakyat secara berkelanjutan.
Ketua Umum Eksekutif Nasional LMND, Yoga Aldo Novensi, menegaskan:
“Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat yang diperjuangkan LMND harus mempunyai wujud nyata dalam kehidupan rakyat. Kita tidak sedang berbicara tentang membagi-bagikan anggaran atau sekadar mengganti satu program dengan program lainnya, tetapi bagaimana kekayaan yang dihasilkan rakyat benar-benar dikembalikan untuk menjamin hak-hak mereka. Ketika rakyat bisa kuliah tanpa memikirkan biaya, ketika rakyat bisa berobat tanpa takut tidak mampu membayar, di situlah redistribusi mulai menghadirkan kesejahteraan yang sesungguhnya. Republik ini tidak kekurangan kekayaan, yang harus diperjuangkan adalah keberanian politik untuk mendistribusikannya demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.”
Dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran harus menjadi kesempatan untuk menguji kembali arah pembangunan secara terbuka. Negara tidak cukup hadir melalui proyek besar dan janji kesejahteraan. Negara harus membuktikan bahwa kekayaan publik digunakan untuk memperluas hak, meningkatkan kualitas hidup, dan memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat.
Penulis: Yusuf WicaksonO
Editor : Amka




















