(Jembatan Malus, Irigasi Malus hingga TPA Lubuk Binjai: Buka Dokumen Anggaran, Periksa Realisasi Fisik, dan Audit Penggunaan Uang Rakyat!)
Penulis:Febriansyah
GEMA SILAMPARI-JAKARTA mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa keuangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah proyek infrastruktur di Kota Lubuklinggau yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aspek transparansi anggaran, kesesuaian pelaksanaan pekerjaan, dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Sorotan ini secara khusus diarahkan pada pembangunan Jembatan Sungai Malus Batu Pepe, kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi di kawasan Malus, serta proyek TPA Lubuk Binjai yang berdasarkan informasi awal perlu ditelusuri lebih lanjut terkait dugaan penganggaran berulang dan kesesuaian antara alokasi anggaran dengan keberadaan hasil pekerjaan di lapangan.
Pertama, proyek pembangunan Jembatan Sungai Malus Batu Pepe.
Berdasarkan informasi pengadaan yang dipublikasikan, proyek pembangunan Jembatan Sungai Malus Batu Pepe, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, pada Tahun Anggaran 2025 memiliki pagu sebesar Rp10 miliar, dengan HPS sekitar Rp9,998 miliar dan nilai kontrak yang dilaporkan sekitar Rp9,94 miliar. Proyek tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Lubuklinggau. Sejumlah pemberitaan pada Januari dan Februari 2026 juga menyoroti keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut.
GEMA SILAMPARI – JAKARTA meminta agar pemerintah membuka informasi mengenai progres fisik aktual, nilai pembayaran yang telah direalisasikan, adendum kontrak, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, serta hasil pemeriksaan dan pengawasan teknis. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pembayaran dan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Kedua, proyek irigasi Malus.
Kegiatan jaringan irigasi D.I. Air Malus–Batu Pepe juga perlu ditelusuri secara menyeluruh. Dokumen usulan kegiatan DAK bidang irigasi Tahun 2024 yang tersedia untuk publik mencantumkan kebutuhan anggaran sebesar Rp5.932.270.000 untuk kegiatan tersebut. Sementara itu, dokumen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 turut mencantumkan kegiatan peningkatan jaringan irigasi D.I. Air Mulas Batu Pepe dalam daftar alokasi bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Keberadaan kegiatan dengan nama dan kawasan yang serupa pada dokumen anggaran berbeda tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penganggaran ganda atau penyimpangan. Namun, pemerintah wajib menjelaskan perbedaan lingkup pekerjaan, lokasi, volume, sumber pendanaan, tahun pelaksanaan, dan hasil fisik masing-masing kegiatan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan maupun pembayaran atas pekerjaan yang sama.
GEMA SILAMPARI – JAKARTA mendesak agar dokumen perencanaan, kontrak, gambar teknis, laporan kemajuan, berita acara serah terima, dan bukti pembayaran diperiksa serta dibandingkan dengan kondisi fisik di lapangan.
Ketiga, dugaan penganggaran berulang proyek TPA Lubuk Binjai.
GEMA SILAMPARI – JAKARTA meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai informasi yang menyebutkan bahwa proyek TPA Lubuk Binjai telah dianggarkan sebanyak dua kali, tetapi bentuk fisik pekerjaan yang dimaksud belum terlihat atau belum dapat diidentifikasi di lokasi.
Informasi tersebut harus diuji dengan membandingkan dokumen APBD, DPA perangkat daerah, dokumen pengadaan, kontrak, laporan realisasi anggaran, dan hasil pemeriksaan lapangan. Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah penganggaran tersebut merupakan pekerjaan lanjutan, tahap berbeda, perencanaan ulang, atau kegiatan yang memiliki objek pekerjaan berbeda.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pembayaran tanpa pekerjaan yang sesuai, pekerjaan fiktif, atau penganggaran dan pembayaran ganda atas objek yang sama, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
GEMA SILAMPARI – JAKARTA menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. Anggaran pembangunan tidak cukup hanya tercatat dalam dokumen administrasi. Pelaksanaannya harus sesuai kontrak, hasilnya harus dapat diperiksa, dan manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat.































