Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Ketimpangan UMP dan Kebutuhan Hidup Layak, M. Rizky Pratama Korsu Ketenagakerjaan BEM SI Kerakyatan, Desak Kemnaker Evaluasi Kebijakan Pengupahan Nasional

badge-check

Ketimpangan UMP dan Kebutuhan Hidup Layak, M. Rizky Pratama Korsu Ketenagakerjaan BEM SI Kerakyatan, Desak Kemnaker Evaluasi Kebijakan Pengupahan Nasional Perbesar

Amarannews.com. Jakarta-Dalam momentum dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, M. Rizky Pratama, Presiden Mahasiswa Institut STIAMI selaku Koordinator Isu Ketenagakerjaan BEM SI Kerakyatan, bersama anggota BEM SI Kerakyatan Wilayah BSJB melaksanakan aksi demonstrasi untuk menyoroti ketimpangan antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Aksi ini sekaligus mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk mengevaluasi kebijakan pengupahan nasional agar lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja. Kamis, 22/10/26

Sorotan utama dalam aksi ini adalah kesenjangan nominal antara upah minimum yang ditetapkan pemerintah dan kebutuhan hidup layak yang menjadi salah satu tolok ukur kesejahteraan pekerja. M. Rizky Pratama menilai bahwa kebijakan pengupahan perlu dievaluasi secara serius, terutama ketika upah minimum di sejumlah provinsi masih berada di bawah angka KHL yang digunakan sebagai pembanding dalam kajian.

Berdasarkan kajian Koordinator Isu Ketenagakerjaan BEM SI Kerakyatan, perbandingan UMP 2026 dengan standar KHL 2025 menunjukkan bahwa 32 dari 38 provinsi memiliki UMP di bawah angka KHL pembanding. Temuan ini memperlihatkan adanya kesenjangan nominal yang perlu mendapat perhatian pemerintah melalui evaluasi kebijakan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di Provinsi Jawa Barat, UMP 2026 tercatat sebesar Rp2.317.601, sedangkan angka KHL 2025 yang digunakan dalam kajian mencapai Rp4.122.871. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp1.805.270 per bulan. Sementara itu, di Provinsi Banten, UMP 2026 sebesar Rp3.100.881 dibandingkan dengan KHL 2025 sebesar Rp4.295.985, sehingga terdapat kesenjangan nominal sekitar Rp1.195.104 per bulan.

Kondisi tersebut menjadi dasar bagi BEM SI Kerakyatan untuk mempertanyakan sejauh mana kebijakan pengupahan nasional telah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja. Perbandingan ini menggunakan data dari periode yang berbeda, yakni UMP 2026 dan KHL 2025, sehingga harus dipahami sebagai indikator kesenjangan nominal, bukan sebagai bukti otomatis adanya pelanggaran hukum.

Rizky Pratama menegaskan bahwa persoalan pengupahan tidak cukup diselesaikan melalui penetapan kenaikan upah setiap tahun. Diperlukan evaluasi terhadap formula penetapan upah minimum, keterbukaan metodologi penghitungan KHL, serta kejelasan langkah pemerintah dalam mengurangi kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup pekerja.

“Upah minimum seharusnya menjadi instrumen perlindungan bagi pekerja untuk memperoleh penghidupan yang layak. Ketika angka upah minimum masih berada di bawah angka kebutuhan hidup layak, pemerintah harus memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungannya dan langkah konkret untuk mengurangi kesenjangan tersebut. Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan pengupahan nasional,” tegas M. Rizky Pratama, Presiden Mahasiswa Institut STIAMI selaku Koordinator Isu Ketenagakerjaan BEM SI Kerakyatan.

Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam mendorong kebijakan pengupahan yang berbasis data, memperkuat koordinasi evaluasi pengupahan nasional, serta memastikan bahwa pertimbangan kebutuhan hidup layak memperoleh perhatian yang memadai dalam proses perumusan kebijakan. Evaluasi juga harus memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Desakan tersebut turut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan pentingnya perlindungan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam kajian ini, kesenjangan UMP dan KHL ditempatkan sebagai persoalan kebijakan yang perlu dievaluasi agar prinsip penghidupan layak tidak hanya menjadi norma, tetapi juga dipertimbangkan secara substantif dalam kebijakan pengupahan.

Atas dasar kajian tersebut, M. Rizky Pratama bersama BEM SI Kerakyatan Wilayah BSJB mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk mengambil langkah konkret melalui sejumlah rekomendasi kebijakan berikut:

  1. Mengevaluasi formula penetapan upah minimum, termasuk penerapan ketentuan pengupahan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan memastikan pertimbangan KHL, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu diterapkan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Menyusun peta jalan nasional menuju upah layak yang memuat target, tahapan, indikator keberhasilan, dan tenggat waktu yang terukur untuk mengurangi kesenjangan antara UMP dan KHL.
  3. Membuka data dan metodologi penghitungan KHL, meliputi komponen kebutuhan hidup, sumber data, periode pengukuran, serta metode perhitungan yang digunakan sebagai dasar evaluasi kebijakan pengupahan.
  4. Melakukan evaluasi nasional terhadap kesenjangan UMP dan KHL serta menerbitkan laporan berkala mengenai kondisi setiap provinsi, faktor penyebab kesenjangan, dan rekomendasi tindak lanjut sesuai kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
  5. Memperkuat pelaksanaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dalam kebijakan pengupahan, khususnya terkait perlindungan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  6. Memperkuat keterlibatan pekerja dan serikat buruh dalam perumusan serta evaluasi kebijakan pengupahan nasional melalui mekanisme partisipasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Mengembangkan sistem pemantauan nasional atas kesenjangan upah dan KHL dengan indikator terukur, pembaruan data berkala, dan publikasi hasil evaluasi yang dapat diakses masyarakat.
  8. Memperkuat pengawasan ketenagakerjaan terhadap dugaan pelanggaran pembayaran upah minimum dan kewajiban pengupahan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
  9. Memberikan tanggapan resmi atas hasil kajian BEM SI Kerakyatan disertai penjelasan langkah tindak lanjut, jadwal pelaksanaan, dan mekanisme evaluasi atas rekomendasi kebijakan yang diajukan.
  10. Rizky Pratama menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari tanggung jawab gerakan mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik, khususnya kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja. Melalui peran sebagai Presiden Mahasiswa Institut STIAMI sekaligus Koordinator Isu Ketenagakerjaan BEM SI Kerakyatan, ia mendorong agar hasil kajian dan aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Ketenagakerjaan dalam memperbaiki kebijakan pengupahan nasional.

“Persoalan upah bukan hanya mengenai besaran angka yang ditetapkan setiap tahun, melainkan tentang kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuka dasar perhitungan, mengevaluasi kesenjangan UMP dan KHL, serta menyusun langkah yang terukur untuk memperbaiki kebijakan pengupahan. Evaluasi ini harus berangkat dari data dan melibatkan suara pekerja,” tutup M. Rizky Pratama.

BEM SI Kerakyatan menegaskan bahwa kebijakan pengupahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan hidup layak merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui evaluasi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

RIZKY PRATAMA
Presiden Mahasiswa Institut STIAMI selaku Koordinator Isu Ketenagakerjaan BEM SI Kerakyatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

EN-LMND: Wempi Habari Ketua Bidang Hukum dan HAM “Hentikan Ekspansi Bataliyon Teritorial, Jangan Militerisasi Pembangunan dan Rampas Ruang Hidup Rakyat

24 Okt 2026 - 11:15 WIB

EN-LMND: Wempi Habari Ketua Bidang Hukum dan HAM “Hentikan Ekspansi Bataliyon Teritorial, Jangan Militerisasi Pembangunan dan Rampas Ruang Hidup Rakyat

DEN Dorong MBG Prioritaskan Wilayah 3T, Desa dan Masyarakat Miskin

21 Okt 2026 - 05:32 WIB

DEN Dorong MBG Prioritaskan Wilayah 3T, Desa dan Masyarakat Miskin

PB PII Desak Presiden Evaluasi Total Menteri Kehutanan: Karhutla Terus Meluas, Pelajar Ikut Menanggung Dampaknya

20 Okt 2026 - 16:38 WIB

PB PII Desak Presiden Evaluasi Total Menteri Kehutanan: Karhutla Terus Meluas, Pelajar Ikut Menanggung Dampaknya

Sekjen PP KMHDI Ingatkan Pemerintah Cegah Penguasaan Lahan Bekas Kebakaran oleh Oligarki

20 Okt 2026 - 12:52 WIB

Sekjen PP KMHDI Ingatkan Pemerintah Cegah Penguasaan Lahan Bekas Kebakaran oleh Oligarki

Evaluasi Dua Tahun Prabowo–Gibran: Stop Program Populis, Wujudkan Pendidikan dan Kesehatan Gratis

20 Okt 2026 - 07:31 WIB

Evaluasi Dua Tahun Prabowo–Gibran: Stop Program Populis, Wujudkan Pendidikan dan Kesehatan Gratis
Trending di Nasional